hukum

Gempur Rokok Ilegal! Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi Ratusan Batang Barang Bodong

Selasa, 3 November 2026 | 18:45 WIB
 
NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai Malang kembali menorehkan langkah tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah yurisdiksinya. Langkah penindakan masif tersebut dieksekusi berdasarkan hasil pengembangan informasi intelijen serta sinergi lintas sektoral yang solid.
 
Dalam serangkaian operasi terpadu yang mencakup patroli darat jalur distribusi hingga razia gabungan di tingkat daerah, institusi pengawas kepabeanan dan cukai ini berhasil menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dengan estimasi nilai ekonomi yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
 
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun dari akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Selasa, 3 November 2026, operasi penindakan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap penerimaan negara serta iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
 
Baca Juga: DJP Tegaskan Pajak Digital Bukan Pungutan Baru, Pastikan Remansit dan Transfer Aman

Kejar-kejaran di Jalan Raya: MPV Pembawa Rokok Polos Dicegat

Rangkaian operasi bermula pada Kamis, 22 Oktober 2026. Skenario penindakan pertama diwarnai aksi penyisiran dan pengejaran di darat.
 
Petugas Bea Cukai Malang yang memantau pergerakan distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya mendeteksi adanya kendaraan jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) yang dicurigai membawa muatan ilegal.

Tim patroli darat menyusuri sejumlah titik rawan jalur distribusi meliputi kawasan Gondanglegi, Bululawang, hingga Sukun. Target akhirnya terdeteksi melintas di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
 
Tanpa buang waktu, petugas melakukan pengejaran taktis hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, untuk pemeriksaan fisik secara mendetail.
 
Baca Juga: Sidang Panas Tipikor: Boboho Bongkar Pesan Rahasia Febrie Adriansyah Eks Jampidsus soal Harvey Moeis

Hasil penggeledahan di dalam kendaraan menguak muatan selundupan berupa 5.300 bungkus atau setara dengan 105.200 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang sama sekali tidak dilekati pita cukai atau berstatus polos.

“Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp160.222.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp80.879.200 yang berhasil dicegah,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Operasi Gabungan Sasar Toko Ritel di Kota Batu

Tidak berhenti pada penindakan di jalur transportasi darat, efektivitas pengawasan Bea Cukai Malang berlanjut ke sektor ritel melalui operasi gabungan.
 
Bekerja sama secara sinergis dengan jajaran Pemerintah Kota Batu, petugas menyasar sejumlah titik penjualan eceran di Dusun Lemah Putih, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
 
Baca Juga: Buntut Penggeledahan Pesantren, AKBP Andhika Pencopotan Jabatan Kapolres Sukoharjo
 
Dalam pemeriksaan mendalam di lokasi-lokasi tersebut, tim gabungan menemukan praktik penjualan terselubung berupa peredaran rokok ilegal eceran.
 
Dari lokasi kedua ini, petugas mengamankan tambahan barang bukti sebanyak 59 bungkus atau 1.124 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi.

Berdasarkan kalkulasi di lapangan, penindakan di wilayah Bumiaji ini mengamankan barang senilai Rp1.691.540 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp851.944.
 
Seluruh barang bukti dari kedua titik operasi tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang guna menjalani proses pemeriksaan mendalam serta penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Baca Juga: 103 Saksi Dihirkan, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Memasuki Babak Krusial

Perketat Pengawasan dan Dorong Kepatuhan Publik

Akumulasi dari kedua operasi penindakan tersebut mencatat total pengamanan sebanyak 5.359 bungkus atau 106.324 batang rokok ilegal. Secara keseluruhan, nilai total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi penindakan ini mencapai Rp161.913.540.
 
Keberhasilan ini dinilai sebagai pencapaian penting dalam menekan laju peredaran barang ilegal yang mengancam stabilitas fiskal dan kesehatan masyarakat.
 
Menutup rangkaian penindakan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan komitmen institusinya untuk terus mengintensifkan pengawasan secara berkelanjutan demi mempersempit ruang gerak para pelaku pelanggaran hukum di bidang cukai.

“Melalui patroli darat dan operasi gabungan dengan pemerintah daerah, kami terus melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi maupun tempat penjualan rokok ilegal. Keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat juga diharapkan dapat mendukung pengawasan serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” pungkas Johan.

Tags

Terkini