hukum

Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,29 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp7,93 Miliar

Senin, 2 November 2026 | 21:16 WIB

NAWACITAPOST.COM – Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Brebes memusnahkan 5.290.602 batang rokok ilegal dan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai total mencapai Rp7,93 miliar. Pemusnahan tersebut menjadi langkah tegas untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah pantura Jawa Tengah.

Barang ilegal tersebut merupakan hasil 80 kali penindakan Bea Cukai Tegal sejak Januari 2026 di wilayah pengawasannya, meliputi Kabupaten Brebes, Batang, Pemalang, Tegal, serta Kota Tegal dan Pekalongan.

Berdasarkan unggahan akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (2/11/2026), pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026). Kegiatan diawali secara simbolis di Lapangan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Napas Lega Wajib Pajak: DJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100 Persen

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Moch. Arif Setijo Noegroho, merinci bahwa barang yang dimusnahkan terdiri atas 5.290.602 batang rokok dan 43,2 liter MMEA ilegal. Seluruhnya berasal dari 80 kali penindakan, dengan nilai barang mencapai Rp7,93 miliar.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak diperkirakan mencapai Rp5,18 miliar.

“Ini menjadi langkah tegas dalam mendukung pemberantasan peredaran BKC ilegal di wilayah pantura Jawa Tengah,” ungkapnya.

Arif menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal tersebut diperoleh melalui pemutusan rantai distribusi yang memanfaatkan jalur darat, baik jalan raya maupun jalan tol. Beragamnya modus pengiriman menuntut peningkatan kewaspadaan aparat dalam mengawasi peredaran barang ilegal.

Baca Juga: Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Deportasi Paksa Dua WNA Tiongkok Pelanggar Izin

Menurut dia, sinergi antara Bea Cukai Tegal dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan serta menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pantura Jawa Tengah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja sangat baik dalam pengumpulan informasi dan penindakan,” ujarnya.

Bea Cukai Tegal juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun distribusi rokok ilegal.

Upaya pemberantasan tersebut, ditegaskan Bea Cukai Tegal, akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing, sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Tags

Terkini