NAWACITAPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Langkah ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan terhadap Dedi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Kendati demikian, komisi antirasuah tersebut masih enggan membeberkan secara terperinci terkait materi pemeriksaan maupun kapasitas Dedi dalam perkara ini.
Baca Juga: Maut Mengintai di Titik Buta: Pengendara Motor Diimbau Waspadai 'Zona Senyap' Kendaraan Besar
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap ASN Kemenkeu tersebut.
“Pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Atas nama AD, ASN di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Budi menambahkan bahwa penyidik saat ini terus mendalami berbagai informasi relevan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
Pemanggilan ini menambah daftar panjang riwayat pemeriksaan Dedi oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Geger Dugaan Maladministrasi, Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut dan Enam Pegawai Diperiksa
Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (29/9/2026), tetapi Dedi mangkir. Jauh sebelum itu, ia juga pernah diperiksa pada Mei 2026 dan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Bea Cukai.
Nama Dedi sempat mencuat dalam putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus suap Bea Cukai.
Dalam amar putusan tersebut, hakim mengungkapkan fakta persidangan bahwa Dedi diduga menerima aliran dana mencapai Rp30 miliar dari bos perusahaan importir PT Blueray Cargo, John Field (JF).
Selain berhadapan dengan penyidik KPK, Dedi saat ini juga tengah terjerat proses hukum di lembaga lain. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri atas dugaan tindak pidana gratifikasi.