Jumat, 9 Oktober 2026

Geger Dugaan Maladministrasi, Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut dan Enam Pegawai Diperiksa

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:04 WIB
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat menjalani persidangan dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.  (Instagram.com/@seatizens)
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat menjalani persidangan dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. (Instagram.com/@seatizens)

NAWACITAPOST.COM — Keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, resmi dicabut.
 
Buntut dari pencabutan tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) turun tangan memeriksa enam pegawai pemasyarakatan di Malang, Jawa Timur, terkait dugaan maladministrasi.

Mas Bechi sendiri telah dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).
 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mengonfirmasi bahwa enam pegawai yang diperiksa terdiri dari lima petugas Lapas Kelas I Malang dan satu petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

“Yang diperiksa dari Lapas Kelas I Malang ada lima orang, dari Bapas Kelas I Malang ada satu orang, berjumlah enam orang. Nanti sekali lagi kita tinggal tunggu hasilnya dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa,” kata Kusnali kepada awak media di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).

Menurut Kusnali, indikasi awal persoalan mengarah pada prosedur administrasi internal. Sebelum diambil alih oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas, Kanwil Ditjenpas Jatim telah melakukan pemeriksaan awal.

“Sementara terindikasi seperti itu. Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut membentuk tim pemeriksaan dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa,” jelas Kusnali.
 

Terkait sanksi bagi para pegawai yang terlibat, Kusnali menegaskan bahwa pihak Ditjenpas belum dapat menentukan jenis hukuman karena proses investigasi masih berjalan.

“Ya kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan. Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat,” bebernya.

Ia menambahkan, pembebasan bersyarat pada dasarnya merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, pemenuhan hak tersebut wajib melewati tahapan prosedur serta verifikasi administratif yang ketat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini