NAWACITAPOST.COM — Tabir rahasia di balik istilah "kue" bernilai fantastis akhirnya terkuak lebar dalam sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Kode transaksi terselubung tersebut menjadi bukti kunci aliran dana senilai Rp20,6 miliar yang melibatkan skandal pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar konspirasi terselubung yang bermula sejak Februari 2024.
Bertempat di kantor PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Direktur Utama PT OBP, Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, menelepon Hadi Hidayat alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.
Baca Juga: Benteng Ekonomi RI, Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Pengawasan Bea Cukai Harus Lindungi Rakyat
Tria menginstruksikan pengiriman uang tunai dalam bentuk valuta asing ke lokasi pertemuan eksklusif. Ruang remang Cafe de’Clan yang berlokasi di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, mendadak jadi saksi bisu serah-terima uang haram berkedok istilah manis.
Kode "kue" sengaja digunakan para pelaku sebagai kamuflase untuk menyamarkan bungkusan berisi lembaran uang Dolar Singapura (SGD) senilai Rp20 miliar yang ditujukan langsung kepada Febrie. Di dalam kafe tersebut, penyerahan dilakukan secara tatap muka.
“Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20 miliar kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk de Clan dari kantor’,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Menerima bungkusan bernilai fantastis itu, Febrie tanpa ragu langsung memberikan instruksi singkat untuk mengeksekusi proses pembersihan dana.
“Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’,” lanjut jaksa merinci detik-detik transaksi kilat tersebut.
Perintah itu pun langsung dieksekusi tanpa hambatan.
“Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’,” sambung jaksa membeberkan alur pencucian uang tersebut.
Aliran dana terselubung dari PT OBP disinyalir erat kaitannya dengan insiden blackout atau krisis listrik nasional. PT OBP diduga kuat terlibat berbagai penyimpangan serius dalam pemenuhan komitmen pasokan batu bara bagi PLTU yang memicu gangguan energi secara masif.
Tak berhenti pada penggelontoran "kue" Rp20 miliar di Cipete, praktik bayangan ini terus berlanjut. Tria tercatat rutin menyetor uang tunai dengan dalih "hadiah Lebaran Idul Fitri" kepada Febrie, masing-masing sebesar Rp300 juta pada April 2024 dan Maret 2025 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.
Secara akumulatif, total jatah pundi-pundi swasta yang masuk ke kantong Febrie dari pihak PT OBP sepanjang kurun waktu 2024 hingga 2025 mencapai angka Rp20,6 miliar.
Rangkaian transaksi menggelikan berinisial "kue" ini hanyalah segelintir dari Gunung Es mega skandal yang menjerat sang mantan penegak hukum tingkat atas.
Dalam persidangan yang sama, Febrie didakwa atas kasus pemerasan pada saksi korupsi Jiwasraya, Tan Kian, sebesar Rp 55miliar dan pencucian uang Rp354 miliar yang diduga berasal dari berbagai kasus yang ditangani selama duduk di Kejaksaan Agung.
Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di tanah air.
Artikel Terkait
Analisis Prof Uceng: Vonis MK Soal Ijazah Terancam Ganjal Gibran di Pilpres 2029
Langkah Tertahan, Indonesia Masih Terpaku di Bawah Malaysia dalam Klasifikasi FTSE Russell
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Disorot: Antara Doktrin Hukum dan Peta Politik
Bivitri Susanti Sebut MK Lempar Bola Panas Impeachment Gibran ke DPR
Lompati Bensin, Suzuki e SKY Gebrak Pasar Lewat Mobil Listrik Mungil