Jumat, 9 Oktober 2026

Gempur Penyelundupan di Perairan Kepri, Bea Cukai Batam Gagalkan Rokok Ilegal Rp2,53 Miliar

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 09:41 WIB

NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai Batam kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga benteng pertahanan ekonomi negara dari ancaman barang impor dan komoditas ilegal.
 
Melalui operasi patroli laut yang intensif serta kolaborasi erat bersama aparat penegak hukum sepanjang September 2026, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Informasi keberhasilan penindakan maritim tersebut bersumber dari unggahan akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (8/10/2026).
 
 
Dalam unggahan tersebut diungkapkan bahwa rangkaian operasi intensif patroli laut dan sinergi penanganan perkara bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan sedikitnya 1.679.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek dan varian.
 
Total estimasi nilai barang rampasan tersebut mencapai Rp2,53 miliar, dengan estimasi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp1,38 miliar.

Aksi dramatis penyergapan di tengah lautan bermula pada Selasa (22/09) malam di perairan Pulau Tanjung Sauh. Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 bergerak cepat menindaklanjuti data intelijen mengenai pergerakan sarana pengangkut yang diduga membawa muatan rokok ilegal dari Punggur menuju Tanjung Uban.
 
Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas berhasil memotong jalur dan menghentikan laju kapal SB Dita Express di tengah kegelapan malam.
 

Pemeriksaan mendalam di atas kapal membongkar muatan rahasia berupa 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai. Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan satu orang nakhoda dan satu orang anak buah kapal (ABK).
 
Kapal beserta seluruh muatannya langsung diseret ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses hukum lebih lanjut. Nilai barang dari penindakan pertama ini diperkirakan mencapai Rp1,81 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp910,93 juta.

Aksi kejar-kejaran tak kalah menegangkan kembali terjadi di jalur perairan pada Sabtu (26/09). Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 merespons informasi dugaan pengangkutan rokok ilegal rute Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
 
Petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah seludang (sampan bermesin) yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh dan segera melakukan upaya penghentian.
 

Panik melihat kedatangan armada Bea Cukai Batam, kru seludang nekat mengarahkan kapal ke daratan dekat Pelabuhan Pulau Buluh.
 
Begitu menepi di garis pantai, para pelaku melompat keluar dan melarikan diri membelah kegelapan daratan. Kendati pelaku meloloskan diri, petugas berhasil menguasai sarana pengangkut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.
 
Seludang beserta muatannya senilai Rp266,11 juta dengan estimasi kerugian negara Rp173,40 juta tersebut langsung ditegah, disegel, dan ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Ketajaman pengawasan Bea Cukai Batam di wilayah perbatasan makin solid berkat kolaborasi lintas instansi.
 
 
Sebelumnya, pada Senin (07/09), Ditpolairud Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang, berdasarkan aduan masyarakat terkait rencana pengiriman barang haram ke Tanjung Balai Karimun.

Dari penindakan tersebut, Ditpolairud Polda Kepri menyita 299.700 batang rokok tak berpita cukai, satu unit speedboat tanpa nama, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max sebagai sarana pengangkut.
 
Estimasi nilai barang bukti mencapai Rp451,45 juta dengan potensi kerugian negara Rp293,44 juta. Sebagai wujud nyata sinergi antarinstansi penegak hukum, pada 8 September 2026 Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara tersebut secara resmi kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan berturut-turut ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam mengamankan kedaulatan perairan dan jalur distribusi nasional dari gempuran barang kena cukai ilegal.
 

“Rangkaian penindakan tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.(Bazo)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini