Jumat, 9 Oktober 2026

Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Feri Amsari Buka Opsi Prosedur Konstitusional

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:04 WIB
Foto: Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, membahas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)
Foto: Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, membahas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu panggung hukum dan politik nasional.
 
Pakar hukum tata negara Feri Amsari secara tajam menyoroti amar putusan tersebut serta menegaskan bahwasanya persoalan syarat pencalonan yang belum tuntas wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional yang sah.

Pernyataan menohok tersebut disampaikan Feri dalam program podcast Abraham Samad SPEAK UP yang disiarkan pada 8 Oktober 2026.
 
 
Diskusi mendalam ini mengemuka seiring dinamika pascaputusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait keberadaan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat menjadi dasar resmi penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Kendati menemukan kekosongan pembuktian substansial mengenai kualifikasi pendidikan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam amarnya tidak membatalkan penetapan maupun mendiskualifikasi kedudukan Gibran.
 
Hal ini lantaran gugatan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) akibat persoalan kedudukan hukum (legal standing).

Menanggapi dilema yuridis tersebut, Feri Amsari menilai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan justru membuka kotak pandora mengenai keabsahan pemenuhan syarat calon wakil presiden ketika tahapan pemilu telah usai dan pejabat terkait resmi dilantik.
 

“Makanya hakim MK bilang barang itu tidak pernah ada karena sudah ada putusan pengadilan bilang bahwa tidak ada yang namanya ijazah setingkat SLTA itu atau sederajat,” kata Feri menegaskan penafsirannya atas kerangka persoalan tersebut.

Tak berhenti di situ, Feri juga melayangkan kritik tajam terhadap rekayasa sistemik dalam penyelenggaraan pemilu serta mengindikasikan adanya celah regulasi yang dimanfaatkan untuk menguntungkan faksi tertentu selama proses pencalonan.
 
Ia mengutarakannya melalui istilah ekstrem untuk mengaitkan keterlibatan jejaring kekuasaan.

“Saya menyebutnya ini adalah mestakung kecurangan, semesta mendukung kecurangan ya. Di MPR, di penyelenggara pemilu, di aparat penegak hukum, ayahnya presiden lagi,” ujar Feri merujuk pada penilaian kritisnya terhadap institusi-institusi yang ia nilai turut menyokong situasi tersebut.

Dalam analisisnya mengenai rekam jejak putusan lembaga pengawal konstitusi, Feri turut membongkar dugaan manipulasi substansi hukum yang mewarnai langkah awal pencalonan sang wakil presiden.
 

“MK sadar bahwa ada penyelundupan makna putusan yang dilakukan oleh hakim MK terdahulu, terutama sang paman,” katanya.

Mengurai konsekuensi yuridis pascapelantikan, Feri menggarisbawahi bahwa persoalan status kekuasaan wakil presiden tidak lagi bisa diselesaikan secara parsial hanya dengan mendesak MK membatalkan keputusannya begitu saja.
 
Menurutnya, tata negara Indonesia telah menyediakan jalan tunggal yang berkekuatan hukum tetap, yakni mekanisme pemakzulan (impeachment) atau pemberhentian yang wajib ditempuh secara berjenjang melalui prosedur konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh DPR kepada MPR setelah MK memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela tersebut terbukti secara sah.
 

Lebih lanjut, Feri menyinggung dimensi pelanggaran etika berat dan kualifikasi hukum apabila terdapat unsur kesengajaan dalam memanipulasi pemenuhan syarat administrasi negara.

“Kalau beliau sengaja tahu bahwa dia tidak punya ijazah lalu kemudian mengajukan diri sebagai calon, dia terlibat di dalam itu, maka dia melakukan perbuatan tercela,” ujar Feri menegaskan analisis bersyaratnya.

Sebagai langkah perbaikan tata kelola negara, Feri mendorong partai-partai politik pengusung agar tidak lepas tangan dan berani mengambil tanggung jawab moral atas implikasi hukum yang muncul.
 
Ia menekankan bahwa partai politik wajib merespons temuan MK secara kritis demi memulihkan integritas tata cara pencalonan nasional serta menjaga kepercayaan publik yang kian tergerus terhadap pilar konstitusi.
 

Kendati demikian, seluruh ikhtiar penegakan hukum dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi ini ditegaskan tetap harus berjalan tegak lurus di atas koridor pembuktian yang material, kepastian aturan, serta prosedur tata negara yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini