Selasa, 6 Oktober 2026

AMI Desak KKP, Pajak dan APH Bongkar Tuntas Dugaan Permainan Impor Udang

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 22:43 WIB

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Kasus 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di empat perusahaan Jawa Timur tak boleh berhenti pada penyegelan. Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta aparat penegak hukum membongkar tuntas rantai distribusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Empat perusahaan yang menjadi sorotan yakni PT Mega Marine Pride (MMP) Pasuruan, PT Baramuda Bahari (BB/BAN) Pasuruan, PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan, dan PT Berkah Aneka Laut (BAL) Probolinggo).

AMI menilai perkara ini bukan sekadar persoalan administratif. Terlebih, pengungkapan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp405,8 miliar.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mengapresiasi langkah KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Namun, ia menegaskan pengawasan harus dilanjutkan dengan penelusuran menyeluruh.

“Kami Aliansi Madura Indonesia sangat mengapresiasi langkah sigap KKP dalam membongkar praktik peredaran udang ilegal ini. Potensi kerugian negara yang mencapai angka Rp405,8 miliar itu sangat besar. Namun, penegakan hukum ini tidak boleh berhenti hanya pada penyegelan fisik atau sanksi administratif semata,” ujar Baihaki, Selasa (6/10/2026).

Menurut Baihaki, aparat harus menelusuri dari mana udang tersebut berasal, siapa yang mengimpor, siapa yang menampung, ke mana distribusinya, hingga siapa yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.

Ia juga meminta aparat tidak hanya menyasar perusahaan di lapangan, tetapi mengurai seluruh jaringan di belakangnya.

“Pemerintah dan penegak hukum harus berani membongkar siapa aktor intelektual atau pemilik gelap di balik perusahaan-perusahaan penadah udang impor ilegal ini. Jangan sampai ada ‘orang kuat’ atau jaringan mafia pangan yang dilindungi. Jika terbukti ada unsur tindak pidana murni, proses hukum secara transparan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baihaki mendesak KKP memperkuat koordinasi dengan DJP dan aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran lain, termasuk aspek kepabeanan, perpajakan, perizinan, serta aliran transaksi apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

AMI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 66C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025.

“Kalau memang ditemukan unsur pidana, jangan berhenti pada administrasi. Bongkar aliran barang dan uangnya. Siapa yang memasukkan, siapa yang menerima, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang mendapatkan keuntungan harus terang,” kata Baihaki.

Jangan Korbankan Petambak Lokal

AMI menilai persoalan impor udang juga memiliki dampak langsung terhadap petambak dan pembudidaya lokal. Masuknya produk impor dalam jumlah besar, apabila tidak sesuai ketentuan dan peruntukan, berpotensi mengganggu mekanisme pasar serta menekan posisi pelaku usaha lokal.

Karena itu, menurut Baihaki, penegakan hukum terhadap kasus ini harus sekaligus menjadi momentum memperketat pengawasan rantai pasok komoditas perikanan.

“Petambak lokal jangan sampai menjadi korban. Mereka harus berhadapan dengan persoalan biaya produksi dan harga pasar, sementara produk impor justru masuk melalui jalur yang diduga bermasalah. Ini yang harus dibongkar,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini