Jumat, 9 Oktober 2026

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Diboyong ke Lapas Tangerang, Bukan Cibinong

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:04 WIB
Indra Kenz kembali masuk penjara setelah pembebasan bersyarat dicabut. (Instagram.com/@indrakenz)
Indra Kenz kembali masuk penjara setelah pembebasan bersyarat dicabut. (Instagram.com/@indrakenz)

NAWACITAPOST.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Terpidana kasus investasi bodong Binomo tersebut dipastikan tidak kembali menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, melainkan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Keputusan tegas ini diambil usai ditemukannya barang-barang pribadi sang influencer di dalam hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
 
Dalam pemeriksaan internal, petugas menemukan tiga kontainer berstatus Barang Milik Negara yang diisi dengan fasilitas yang disediakan oleh warga binaan.
 

"Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," tegas Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Jakarta.
 
Atas temuan tersebut, pihak kementerian merekomendasikan penarikan status pembebasan bersyarat Indra Kenz ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Dan (Pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali," imbuh Rudi.

Proses pemindahan mantan terpidana pencucian uang ini berlangsung cepat pada Kamis (8/10/2026). Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa Indra Kenz bersikap kooperatif saat dijemput untuk menjalani sisa masa hukumannya di lokasi yang baru.
 

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” ujar Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno.

“Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang,” jelas Ishadi.

Indra Kenz sebelumnya sempat menghirup udara bebas sejak mendapat pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 November 2022 lalu kini harus kembali dilanjutkan di balik jeruji Lapas Kelas I Tangerang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini