hukum

Penyergapan Mencekam di Jalan Lintas Sumatera, Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 11:38 WIB

NAWACITAPOST.COM — Aksi kejar-kejaran dan penjejakan intensif di jalur utama logistik Sumatera berakhir dengan keberhasilan telak.
 
Petugas Bea Cukai Teluk Nibung sukses menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah dalam sebuah penyergapan terukur di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (11/9/2026).
 
Operasi bersandi "Operasi ASAP" tersebut menjadi bukti ketegasan aparat dalam menggulung jaringan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang nekat melintasi wilayah hukum Sumatera Utara.
 
Baca Juga: Skandal Korporasi Politik Pati: Bupati Nonaktif Sudewo Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp3,6 Miliar

Penindakan dramatis ini bermula dari informasi intelijen dan upaya penjejakan ketat yang dilakukan oleh tim penindakan sejak Kamis (10/9).
 
Petugas mencurigai pergerakan satu unit mobil boks yang diidentifikasi mengangkut rokok tanpa pita cukai, bergerak meluncur deras dari kawasan perbatasan Riau–Sumatera Utara.
 
Tanpa mengendurkan pengawasan sedikit pun, petugas membuntutinya hingga akhirnya berhasil menghentikan dan menggeledah kendaraan tersebut secara mendadak di tengah perlintasan Air Batu.

Dari hasil penggeledahan menyeluruh di lokasi penyergapan, tim Bea Cukai Teluk Nibung mendapati muatan masif berupa 448.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang sama sekali tidak dilekati pita cukai resmi.
 
Baca Juga: Penyelam BSG Temukan Satu Korban Tewas di Dalam Badan KM Virgo 8
 
Nilai barang haram yang diangkut tersebut diperkirakan mencapai Rp673.074.000, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai terutang ditaksir menyentuh angka Rp338.826.400.
 
Berdasarkan pemeriksaan awal, muatan besar ini rencananya akan diecerkan ke sejumlah wilayah strategis, meliputi Asahan, Tanjungbalai, Batubara, hingga Pematangsiantar.

Di tempat kejadian perkara, petugas turut membekuk dua orang terduga pelaku yang berada di dalam kendaraan. Keduanya masing-masing berinisial RH, yang bertindak sebagai pengemudi sekaligus pemilik barang, serta E yang bertugas sebagai kernet.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan buah dari kesiapsiagaan dan ketelitian personelnya di lapangan dalam memetakan pergerakan barang ilegal antarprovinsi.
 
Baca Juga: Operasi SAR Dihentikan Sementara, Keluarga Jurnalis KM Arupadatu I Tetap Simpan Harapan

Atas tindakan nekat tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Guna kepentingan penyidikan mendalam, seluruh barang bukti ratusan ribu batang rokok, kendaraan sarana pengangkut, beserta kedua terperiksa langsung digiring ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk menjalani penelitian dan proses hukum lebih lanjut.

Nutriwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan kepabeanan dan cukai. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam membentengi masyarakat serta menyelamatkan hak-hak keuangan negara.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.
 
Baca Juga: Yasonna Laoly Tegaskan Kedaulatan Rakyat Harus Hadir Nyata dalam Kebijakan Negara

Lebih lanjut, ia meminta sinergi erat dari seluruh lapisan elemen masyarakat untuk bersama-sama menutup rapat celah peredaran rokok gelap.
 
Selain menggerogoti pendapatan negara, keberadaan rokok ilegal dinilai merusak iklim usaha yang sehat serta membawa dampak sosial yang merugikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Bagi yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai untuk segera melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Nutriwan.

Tags

Terkini