hukum

MAKI Jatim Apresiasi Tindakan Humanis Kajari Tanjung Perak dalam Kasus Korupsi Primkop UPN Veteran

Kamis, 18 Januari 2024 | 01:38 WIB
MAKI Jatim saat mendampingi tersangka dugaan kasus korupsi dana Primkop UPN Veteran Jatim, Rabu (17/1/2024) (Nawi)

 

NAWACITAPOST.COM - MAKI Jatim mengapresiasi tindakan humanis Kajari Tanjung Perak dan Kajati Jatim terkait penetapan status tahanan kota untuk tiga tersangka, yaitu Ibu Yuliatin (65 tahun), Ibu Ris (73 Tahun), dan Ibu Wiwiek (50 tahun), dalam kasus dugaan korupsi Primer Koperasi UPN Veteran.

Pelimpahan tahap 2 tersebut berlangsung hari ini (17/1) setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan tahap 1. Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor no 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Tipikor no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Heru MAKI, Ketua MAKI Jatim, yang ikut mengawal proses pelimpahan, menyatakan kepuasan atas lancarnya proses tersebut. "Alhamdulillah proses pelimpahan tahap 2 berjalan lancar," ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan kasus dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran, Tiga tersangka jadi Tahanan Kota

Usai proses verifikasi berkas, pihak penasehat hukum bersama Heru MAKI menghadap Kasipidsus Kejari Tanjung Perak untuk menyerahkan surat permohonan pengalihan penahanan dari penahanan di Rutan menjadi tahanan kota.

"Pengajuan pengalihan penahanan direspon positif oleh Bapak Kajari Tanjung Perak, dan akhirnya ketiga tersangka resmi menjadi tahanan kota sesuai harapan kita bersama," jelas Heru MAKI.

Kepada awak media, Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, Kasiintel Kejari Tanjung Perak, menyampaikan bahwa Kejari Tanjung Perak telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Polrestabes dengan beberapa pasal pengenaan dalam UU Tipikor.

Baca Juga: Catat! MAKI Jatim Garansi Laporkan Penunggak Dana Primkop UPN Veteran

Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Pak Ananto, yang ikut mendampingi Kasiintel, menegaskan bahwa penahanan tahanan kota bagi ketiga tersangka dikabulkan dengan pertimbangan sisi humanis dan kemanusiaan.

MAKI Jatim memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejari dan jajaran pimpinan Kejari Tanjung Perak atas keputusan tersebut.

"Saya bersyukur akhirnya tiga tersangka bisa pulang kerumah masing-masing, dan MAKI Jatim siap menghadapi proses persidangan yang akan digelar kemudian," ujar Heru MAKI.

Baca Juga: Dilaporkan Korupsi, Mantan Pengurus Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim Tuntut Keadilan

MAKI Jatim berharap agar semua pihak dapat menangani dugaan kasus korupsi Primkop UPN Veteran dengan benar dan sehat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Saya percaya dengan profesionalitas Kejari Perak dalam kasus ini, dan MAKI Jatim siap membangun bingkai positif dalam konteks kerjasama, terutama dalam dunia pemberantasan korupsi," pungkas Heru MAKI. ***

Halaman:

Tags

Terkini