Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Sulut Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Administrasi Serta Pejabat Fungsional 

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 11:17 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sulut Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Administrasi Serta Pejabat Fungsional
Kakanwil Kemenkumham Sulut Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Administrasi Serta Pejabat Fungsional

NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkumham Sulut) Ronald Lumbuun melantik dan mengambil sumpah jabatan 24 orang Pejabat Administrasi, 1 orang Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda dan 1 orang Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan pada Rabu, (18/10/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Kanwil, kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan direlay melalui aplikasi zoom.

Setelah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dibacakan, Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun memimpin pengambilan sumpah jabatan, memberikan kata-kata pelantikan dan menyaksikan serta melakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah.

Dalam sambutannya, Ronald mengucapkan selamat atas jabatan yang baru kepada seluruh pejabat yang dilantik juga mengucapkan selamat bergabung di Kanwil Kemenkumham Sulut.

“Ada beberapa hal yang akan saya sampaikan pada kesempatan ini. Terkait dengan pelayanan publik yang ada di satker Keimigrasian dan Pemasyarakatan agar lebih dioptimalkan lagi. Saya juga ingin mengingatkan kepada seluruh Ka. UPT bahwa ini merupakan tahun politik agar dapat menjaga Netralitas dalam situasi politik yang ada," pesannya.

Di akhir amanatnya, Kakanwil menyampaikan kepada seluruh ASN yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulut untuk menjalankan Tata Nilai PASTI dan menjadi ASN yang ber-AKHLAK dan diperhitungkan dalam segala hal

Giat ini juga dihadir oleh Para Kepala DIvisi, para Kepala UPT Pemasyarakatan, Keimigrasian beserta tamu undangan lainnya.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini