NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dalam arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyamkumham Andi Taletting Langi pada hari ini melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang rapat Romli Atmasamita (Senin, 11/09/2023).
Pada ruang rapat dan ruang virtual, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat Harmonisasi dengan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Majalengka membahas Raperbup tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperbup tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu di RSUD dan Puskesmas dan Raperbup tentang Strategi Kolaboratif Pelayanan Perizinan Secara Cepat.
Membacakan sambutan Kadivyankumham oleh Kabid Lina, disampaikan bahwa dalam Raperbup tentang Pengelolaan Keuangan yang seharusnya sudah ditetapkan di tahun 2022 ini perlu ditambahkan pengertian sistem dan prosedur untuk memberikan batasan pengaturan, selain itu juga perlu disesuaikannya pengaturan dalam lampiran Raperbup ini.
Sementara itu terkait Raperbup tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan disampaikan bahwa PP No. 82 Tahun 2018 telah mendukung terselenggarakannya hal tersebut. Raperbup ini juga perlu kajian lebih lanjut terkait mekanismenya untuk merujuk pasien tidak mampu ke rumah sakit selain RSUD agar tidak terlalu membebani RSUD yang terbatas fasilitasnya.
Terkait dengan Raperbup mengenai Strategi Pelayanan Cepat disampaikan bahwa Raperbup tersebut dibentuk sesuai kewenangan Pemda yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2021. Raperbup ini sendiri adalah sistem untuk percepatan pelayanan perizinan berusaha, sehingga disarankan agar ditambahkan kata Sistem pada judul dan materi muatan Raperbup, selain itu juga disarankan agar dijelaskan lebih lanjut tiap tahapan dalam strategi pelayanan tersebut.
Diharapkan melalui pembahasan bersama dalam harmonisasi ini bisa menghasilkan kritik, saran dan pendapat yang membantu perumusan Raperbup – Raperbup yang dibahas kali ini.