Kamis, 4 Juni 2026

AW Spesialis Residivis Predator Anak Sempat di Hukum 10 Tahun, Lima Bocah di Karawang Jadi Korban sekarang Berulah Kembali

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:12 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM -AW (58), seorang predator anak asal Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang ditangkap tim Sanggabuana Kepolisian Resor Karawang karena mencabuli lima anak di lingkungan tempat tinggalnya.

Tersangka ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama dan sempat mendekam dalam penjara selama 10 tahun.

“Tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang. Saat ini sudah ada 5 anak yang melapor sebagai korban, usianya bervariasi antara 7 hingga 12 tahun,”  ungkap AKBP  Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Karawang, Jumat (18/8/2023).

Menurut AKBP Wirdhanto, modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menjebak korbannya dengan iming-iming permen dan uang. Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tuanya.

Setelah menemukan korban, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi. Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orangtuanya saat situasi rumah sedang sepi.

"Adapun barang bukti yang sudah kami sita dari mulai pakaian anak-anak dan kemudian termasuk ada buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya," ujarnya.

Selain itu, Wirdhanto menjelaskan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang, tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan. Yang di mana tersangka ini pernah dipenjara di Lapas Cirebon dalam kasus yang sama dan saat itu korbannya ada tiga orang anak.

"Untuk kasus serupa yang saat ini, sementara sudah lima orang tua yang melapor dan semuanya merupakan tetangga pelaku. Awalnya ada orang tua korban yang melapor, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," Imbuhnya.

AKBP Wirdhanto mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi dan memantau anak-anaknya ketika berada di luar rumah. Bahkan, ketika ada di rumah jangan tinggalkan anak-anak sendirian.

"Adapun pelaku dapat di jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," Pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini