NAWACITApost.com – Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung kepada Pelajar di SMP Negeri 43 Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum di SMP N 43 Bandung sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar Bapak R. Andika Dwi Prasetya bahwa pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan edukasi penguatan hukum yang ditindaklanjuti oleh Kadivyankum Bapak Andi Taleting Langi melalui PH dalam bentuk kegiatan Penyuluhan Hukum di Sekolah.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023 Pukul 08.00 s/d selesai bertempat di SMP Negeri 43 Kota Bandung. Tujuan dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan hukum ini sebagai bentuk penguatan kepada pelajar pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk mencipatakan Pelajar Yang berkarakter .
Kegiatan ini dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum, diantaranya Elin Rahayu, Wilda Hanum, Renny Marta. Kegiatan Penyuluhan Hukum diberikan kepada siswa/siswi baru dikelas VII. Adapun materi Penyuluh Hukum yang disampaikan mencakup tentang Kesadaran Hukum dan Bela Negara
Pihak sekolah merasa perlu untuk memberikan materi kepada siswa/siswi pelajar yang baru tahun 2023 tentang Kesadaran Hukum dan Bela Negara dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai salah satu penguatan dalam pendidikan karakter, sehingga membentuk Pelajar /siswa yang berkarakter, karena pemerintah berharap bahwa para generasi bangsanya mempunyai karakter yang baik.
Pendidikan karakter ini sudah dituangkan dalam UU Pendidikan no 20 tahun 2003 pasal 1 yaitu Pendidikan adalah usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan secara spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pelajar Kelas VII sebagai murid baru yang datang dari berbagai sekolah, mempunyai keberagaman latar belakang yang berbeda-beda.