NAWACITApost.com - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha memberikan penguatan terhadap Tugas dan Fungsi JFT Penyuluhan Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum; Rugun Pakpahan, Kasubbid Luhbankum dan JDIHl; Doni Arianto serta seluruh JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Senin 10 Juli 2023.
Dalam Penyampaiannya, Dr. Alpius terus mengingatkan akan tusi dari Penyuluh Hukum itu sendiri yaitu memberikan dan menyebarluaskan informasi hukum seluas-luasnya kepada masyarakat. Terlepas dari dihapusnya sistem penilaian angka kredit, tusi itu sendiri harus lah tetap dijalankan karena kita harus memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya terhadap keguiatan penyuluhan hukum.
Dr. Alpius menekankan "Penyuluh Hukum tidak ada istilah tidak ada pekerjaan" yang berarti sekalipun kegiatan tersebut tidak dinilai dan tidak didukung oleh anggaran, penyuluhan hukum haruslah tetap berjalan sesuai dengan kemanfaatannya.
Di akhir rapat, Dr. Alpius meminta untuk dilakukan pemetaan terhadap rencana kegiatan penyuluhan hukum baik di lapas/rutan, kelurahan ataupun terhadap masyarakat langsung.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:FARID)