NAWACITApost.com – Perancang Peraturan Perundang - Undangan (PUU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) mewakili Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya dan sesuai arahan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan kunjungan kerja pada DPRD Kabupaten Majalengka dalam rangka melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Majalengka (Selasa, 04/07/2023).
Bertempat di ruang rapat Bapemperda DPRD Kab. Majalengka, rapat kali ini membahas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Dalam pembahasan Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu adanya koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraannya. Sementara itu Raperda LP2B perlu menyelaraskan kewenangan daerah dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, yaitu UU 41/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker.
Selanjutnya dalam pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, perlu mengacu pada Permenkes 23/2022 dalam pelaksanaannya, mengingat dalam Raperda tersebut masih merumuskan materi muatan yang mengacu pada Permenkes 21/2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, yang telah dicabut dengan Permenkes 23/2022.
Beberapa Raperda yang telah dibahas dalam pertemuan ini akan disempurnakan oleh Bapemperda untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya, sementara itu Raperda yang dibahas lainnya akan diperbaiki oleh Bapemperda untuk disesuaikan baik judul maupun materi muatan dengan peraturan yang berlaku di atasnya.