NAWACITApost.com, - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, didakwa menerima fasilitas pembayaran bermain golf dan hotel. Johnny disebut menerima fasilitas pembayaran bermain golf dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp420 juta.
Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyebutkan, Galumbang memberikan fasilitas Plate bermain golf sebanyak enam kali sejak 2021 hingga 2022. "Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf," kata Jaksa.
Plate juga menerima fasilitas hotel saat melakukan perjalanan ke Barcelona, tahun 2022 lalu. Fasilitas hotel senilai Rp452,5 juta itu diberikan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Pada tahun yang sama, politikus Partai Nasdem itu juga dibiayai hotelnya saat melakukan perjalanan ke Paris, Prancis, London, dan Amerika Serikat. Fasilitas tersebut, kata jaksa, diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000, London Inggris sebesar Rp167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000," ujar jaksa.
Seperti diketahui, Plate didakwa korupsi dalam proyek menara BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia diduga telah menyelewengkan uang negara sebesar Rp17 miliar. Dalam sidang perdana, Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.