Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Batam Gelar Diskusi terkait Kebijakan Program Pemasyarakatan Kanwil Kepri

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 14 Juni 2023 | 11:08 WIB

NAWACITApost.com - Dalam rangka penguatan sosialisasi program Pemasyarakatan dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mencabut UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lapas Batam bertindak sebagai tuan rumah menyelenggarakan Sosialisasi dan Telaahan Kebijakan Program Pemasyarakatan yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan Se-Kepulauan Riau, Kamis (8/6).

Pada kegiatan ini turut hadir Bapak Ajub Suratman selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama yang memberikan sosialisasi terkait UU Pemasyarakatan.

Dalam penjelasannya Ajub Suratman mengatakan bahwa tujuan meningkatkan kualitas Narapidana dan Anak pidana sehingga dapat meningkatkan kesadaran mereka terhadap hukum dan masyarakat.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa 6 Fungsi Pemasyarakatan yang akan dijadikan Peraturan Pemerintah yaitu Fungsi Pelayanan (Penerimaan, Penempatan dan Pengeluaran), Fungsi Pembinaan, Fungsi Pembimbingan, Fungsi Perawatan, Fungsi Pengamanan dan Fungsi Pengamatan bagi Anak Pidana. Tolong Jajaran Pemasyarakatan berikan Hak Warga Binaan baik yang Bersyarat dan tidak Bersyarat. Untuk yang bersyarat ada tiga yaitu mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik dan adanya penurunan tingkat resiko" Ujar Ajub Suratman.

Ajub Suratman juga menambahkan agar seluruh UPT Pemasyarakatan dapat mensosialisasikan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan UU Pemasyarakatan sehingga semakin banyak integrasi ontime maka akan semakin berhasil Pemasyarakatan. Pemasyarakatan bukan lagi akhir dari pemidanaan namun menjadi subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan hukum bagi Narapidana dan Anak.

Selain itu juga pada kegiatan ini diadakan sesi diskusi terkait Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan untuk menunjang UU Pemasyarakatan oleh tim Ditjen Pas Cipto Edy dan Galih Rakasiwi. Masukan dari UPT Pemasyarakatan akan dibawa untuk menjadi bahan pertimbangan Peraturan Pemerintah nantinya.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini