Kamis, 4 Juni 2026

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Tolak 111 Permohonan Calon Paspor CPMI) Non Prosedural

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 23 Desember 2024 | 15:22 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto  saat menggelar forum rilis capaian akhir tahun
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto saat menggelar forum rilis capaian akhir tahun

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kegiatan sepanjang tahun 2024 telah melakukan penolakan sebanyak 111 permohonan paspor yang terindikasi akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto
saat menggelar forum rilis capaian akhir tahun

"Saat wawancara, petugas mencurigai paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal," ungkap, Senen (23/12/2024)

Petrus memaparkan, ada beberapa modus yang paling sering digunakan oleh CPMI non prosedural, diantaranya; wisata, mengunjungi keluarga atau kerabat, persiapan/berjaga-jaga dan umrah.

Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya menurunkan petugas di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang untuk dijadikan narahubung.

Petugas tersebut juga ditugaskan untuk menampung informasi, atau mencari tau keberadaan CPMI non prosedural.

"Strateginya kita juga ada Desa Binaan, kita tempatkan petugas untuk narahubung. Mereka juga di sana memberikan pemahaman dan informasi, kita buka media komunikasi sehingga ketika ketahuan ada yang akan berangkat secara ilegal, kita tolak paspornya," jelasnya.

Di samping itu, ia menginformasikan jumlah pemohon paspor di Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2024 ada sebanyak 54.303 orang.

"Jumlah tersebut melebihi target (50.400 orang) dengan angka presentasi 107,74 persen".pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini