NAWACITAPOST.COM - Rabu 5 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan kasus dugaan penganiayan dengan terdakwa AG terhadap David Ozora.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya. Agenda tuntutan tuntutan ini sudah memasuki proses persidangan.
"Agenda tuntutan (hari ini)," tulisnya.
Pada kesempatan terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono juga mengatakan hal yang serupa terkait dengan sidang terdakwa Anak AG agenda pembacaan tuntutan hari ini.
“Rabu agenda tuntutan. Untuk jam tentatif tapi agak siang dikit,” ucap Reza kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Selanjutnya, sidang agenda pembacaan tuntutan merupakan agenda lanjutan setelah sebelumnya Persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi maupun ahli untuk didengarkan keterangan dan kesaksiannya.
“Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli,” kata Reza.
Status AG ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.
AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Lalu, AG didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (****)