Manokwari, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Pabar mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) secara Virtual, bertempat di Hotel Niu Aston, Selasa (17/01).
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Pabar Buka Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator/Koordinator, Pejabat Pengawas/Subkoordinator hadir Bersama mengikuti kegiatan. Ini merupakan tindaklanjut surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor SEK-PB.01.01-35 tanggal 12 Januari 2023 perihal Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
-
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Biro BMN, Novita Ilmaris dan diikuti oleh seluruh satker secara nasional. Dasar hukum yang digunakan ialah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D.
- Permenkumham Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kemenkumham.
- Permenkumham Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kemenkumham.
- PMK Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN.
- Kepmenkumham Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, dan Aset Tetap lainnya di lingkungan Kemenkumham.
-
Turut menghadiri kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman, Seluruh Kepala Divisi Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, para Ka UPT wilayah Manokwari beserta Pejabat Administrator.