Kamis, 4 Juni 2026

Plt. Kakanwil Kemenkumham Jabar (Agus) Lantik Notaris Pengganti

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 21 Desember 2022 | 19:18 WIB
Plt. Kakanwil Kemenkumham Jabar (Agus) Lantik Notaris Pengganti
Plt. Kakanwil Kemenkumham Jabar (Agus) Lantik Notaris Pengganti

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini melaksanakan pelantikan terhadap 5 orang Notaris Pengganti Wilayah Jawa Barat yang bertempat di ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar (Rabu, 07/12/2022). Pengangkatan 5 orang Notaris Pengganti ini berdasarkan keputusan dari Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Baca Juga : Kemenkumham Jabar Lantik 9 Orang Pejabat Struktural Percepat Kinerja

Dalam pelantikan yang dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Agus Widjaja dan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Jabar yaitu Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan dan Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, kelima orang yang dilantik pada ruang rapat merupakan Notaris Pengganti untuk wilayah Kota Bandung, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

-
Dalam amanatnya kepada para Notaris Pengganti yang baru dilantik, Agus menyampaikan bahwa walau dilantik sebagai Notaris Pengganti mereka memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan notaris lainnya yang digantikan. Agus juga mengingatkan pada para notaris untuk menjaga ketidakberpihakan mereka dalam menjalankan pekerjaan secara profesional dan akuntabel.

-


Plt. Kakanwil Agus juga mengingatkan akan besarnya tanggung jawab dari notaris karena adanya berbagai kejadian tidak diinginkan terkait tata negara yang disebabkan oleh kelalaian notaris baik itu disengaja maupun tidak. “Notaris yang menjadi salah satu ujung tombak dari Kemenkumham ini diharapkan untuk menjalankan tugas dan pekerjaan sebaik – baiknya, semoga bapak-ibu diberikan kesehatan jasmani dan pikiran sehingga bapak-ibu bisa menjalankan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab” pesan Agus dalam amanatnya.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini