Kamis, 4 Juni 2026

Sat Resnarkoba Polres Rohul Tangkap AMS, BB 15,26 Gram Shabu-shabu

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Senin, 31 Oktober 2022 | 20:45 WIB

Foto Tersangka Saat Ditangkap Anggota Satreskoba Polres Rohul

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dan menangkap diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis shabu-shabu seberat sekitar 15,26 Gram. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berinsial AMS (39) laki-laki

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Riza Effyandi SH MH membenarkan Tersangka AMS diringkus pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di Sebuah Rumah RT/ RW 001/0001 Dusun I Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir.

Lanjut AKP Riza Effyandi, pada penangkapan tersangka tersebut Anggota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 19 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,26 Gram siap edar.

," jelas Kasat Narkoba Polres Rohul kepada wartawan Senin (31/10/2022).

Selain itu sambung engan BB lainnya juga diamankan yakni, dua Pack plastik klip warna Putih Bening, Satu lembar Plastik Klip Bening, satu sendok Terbuat dari Pipet Plastik, Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital, Satu Bong (Alat Hisap Shabu) dan Satu Unit Handphone Mrek OPPO Warna Merah dengan Simcard 0853-8087-99xx," Ungkapnya

"Tersangka ditangkap pada Rabu 26 Oktober 2022, setelah Personil kita dapat informasi dari Masyarakat, bahwa di Desa Muara Musu sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu,"" jelas Kasat Narkoba Polres Rohul kepada wartawan Senin (31/10/2022).

Atas informasi itu, langsung Mantan Kapolsek Bonai Darussalam ini perintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan, sehingga sekitar pukul 21.00 Wib tersangka ditangkap, yang mengaku namanya Bernisial AMS dan dari pegeledahan Badan ditemukan BB seperti yang di uraikan di atas.

"Dari introgasi, AMS, mengaku Narkotika Shabu-shabu itu miliknya. Kini Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini