Kamis, 4 Juni 2026

Dukung Capaian Pelaksanaan Pemajuan HAM, Kanwil Kumham Sumut Menjadi Narasumber Rapat Panitia RANHAM Provinsi Sumatera Utara

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Rapat Panitia Daerah RANHAM Provinsi Sumatera Utara
Rapat Panitia Daerah RANHAM Provinsi Sumatera Utara

Medan, NAWACITAPOST.COM – Mendukung dan mendorong pelaksanaan pemajuan HAM di pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Panitia Daerah RANHAM Provinsi Sumatera Utara, Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Bimbingan Keagamaan Bagi WBP

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Dwi Aries Sudarto. Dwi menyampaikan bahwa perlunya pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara meningkatkan kesadaran akan aspek HAM yang sangat luas menyetuh kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap dalam pertemuan ini menghasilkan sesuatu dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai pembina untuk membantu Pemeritah Provinsi Sumatera Utara dalam upaya perwujuda Sumut Bermartabat dengan pemenuhan HAM terhadap masyarakat”, ujar Dwi.

Menjadi narasumber, Kepala Subbidang Pemajuan HAM dalam paparannya menyampaikan bahwa OPD harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasinal Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 pada pelaporan, supaya penilaian pada periode B12 kedepan mendapat hasil maksimal pada pelaporan yang akan berlangsung pada 28 November 2022 - 5 Desember 2022.

“Bahwa Biro Hukum memiliki peran penting sebagai penggerak bagi OPD dalam menghimpun kegiatan dari OPD yang diminta pada Perpres 53 Tahun 2021. Kami berharap terus terjadi kerjasama dan koordinasi yang berkesinambungan untuk mewujudkan Provinsi Sumatera Utara dengan slogan Sumut Bermartabat berpedoman Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM)”, ujar Desni.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini