Kamis, 4 Juni 2026

Gelar Jalan Sehat Bersama, Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua & UPT Se- Papua Siap Dukung KTT G20

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua & UPT Se- Papua Siap Dukung KTT G20 dengan Gelar Jalan Sehat
Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua & UPT Se- Papua Siap Dukung KTT G20 dengan Gelar Jalan Sehat

Jayapura, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Papua menggelar jalan sehat bersama guna menyemarakan KTT G20 di ujung timur indonesia Bumi Cenderawasih.

Baca Juga : Kolaborasi Wujudkan Ekosistem KI, Kakanwil Kemenkumham Papua Sosialisasi Perlindungan KI di Universitas Yapis Papua

Momentum Jalan sehat itu, berlangsung di Jembatan Youtefa hingga Pertigaan Ring Road, Hamadi, Kota Jayapura, Papua pada Jumat (21/10/2022).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan, jalan sehat ini bertujuan guna mengkampanyekan dan
mendukung penuh semarak KTT G20.

"Apa yang dilaksanakan ini sebagai bukti mendukung penuh semarak G20. Dari ujung Timur Indonesia, kami Kanwil Kemenkumham Papua beserta seluruh UPT berkumpul disini guna menggelar jalan santai sekaligus membawa pesan-pesan terhadap penyelenggaraan KTT G20," kata Anthonius M. Ayorbaba, Jumat (21/10/2022) di Jembatan Youtefa.

-


Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan pesan-pesan ini harus disemarakan sesuai dengan arahan Sekjen Kemenkumham RI.

"Saya mau tegaskan, tidak hanya kita lakukan jalan sehat ini. Tapi semua pesan dari KTT G20 harus di Internalisasi, harus dipahami, dimengerti dan harus dipublikasikan," ujarnya.

Dengan begitu, kata Anthonius, informasi mengenai semarak KTT G20 dapat diketahui Jakarta, maupun Masyarakat di Papua.

"Apa yang kita lakukan hari ini butuh percepatan dan saya berharap ketika kegiatan ini berlangsung dapat diketahui Indonesia. Khususnya lagi, Masyarakat di Papua," tandasnya.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini