Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham NTB Periksa Dokumen dan Uji Materi Naturalisasi WN Italia

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 1 November 2024 | 10:27 WIB
Kanwil Kemenkumham NTB Periksa Dokumen dan Uji Materi Naturalisasi WN Italia
Kanwil Kemenkumham NTB Periksa Dokumen dan Uji Materi Naturalisasi WN Italia

NAWACITAPOST.COM - Kamis (31/10), Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melakukan Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 terhadap pria berkebangsaan Italia.

Bertempat di ruang legal drafter, rapat pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan dipimpin langsung oleh Farida, selaku Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB.

Rapat pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan dihadiri juga oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Isna Matya Febnurjannah, serta melibatkan perwakilan dari Unsur Polda NTB, Kanwil DJP Nusa Tenggara dan DPMPD Dukcapil Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Kegiatan pemeriksaan dan penelitian dilaksanakan menjadi 2 tahap yaitu pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas pemohon dan pemeriksaan uji materi," ujar Farida.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Sampaikan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Musik dan Lagu

Farida menambahkan, naturalisasi/pewarganegaraan sendiri merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan yang terdiri atas pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif, yang diatur dalam Permenkumham RI Nomor 21 Tahun 2020.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, tim menyatakan bahwa pria berkebangsaan Italia ini telah memenuhi persayaratan dan bisa di ajukan ketahap selanjutnya, yaitu membuat surat pengantar Kepala Kantor Wilayah dan akan di teruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa permohonan pewarganegaraan harus dilakukan secara teliti. Hal ini dilakukan mengingat Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride/stateless).

"Jika pemeriksaan substansif dan uji materi dinyatakan telah memenuhi persyaratan, maka dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menkumham RI melalui Dirjen AHU untuk diproses lebih lanjut, yang memungkinkan mereka untuk segera mengucapkan sumpah setia kepada NKRI," pungkas Parlindungan. 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini