Kamis, 4 Juni 2026

WBP Lapas Perempuan Mataram Kanwil Kemenkumham NTB Hasilkan Berbagai Produk Kerajinan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:34 WIB
WBP Lapas Perempuan Mataram Kanwil Kemenkumham NTB Hasilkan Berbagai Produk Kerajinan
WBP Lapas Perempuan Mataram Kanwil Kemenkumham NTB Hasilkan Berbagai Produk Kerajinan

NAWACITAPOST.COM - Guna meningkatkan kemampuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram Riva Dilyanti memfasilitasi berbagai macam pelatihan berupa keterampilan.

"Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan keahlian dan kemandirian secara terpadu sehingga setelah selesai menjalani masa pidana, para WBP perempuan mempunyai bekal terutama pengalaman untuk berusaha sendiri," ungkap Riva.

Hal tersebut disampaikan bersamaan dengan kunjungan Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa (29/10).

Bahkan Deddy Eduar Eka Saputra selaku ketua kelompok kerja Ditjenpas memberikan apresiasi pada hasil karya warga binaan LPP Mataram.

"Kualitas produk yang dihasilkan setara dengan produk yang beredar di luar lapas. Semoga dengan adanya pelatihan ini, para WBP perempuan akan memiliki kepercayaan diri setelah menjalani masa pidana," ujar Deddy.

Baca Juga: Tim JDIH Kemenkumham NTB Ikuti FGD Tentang Dokumentasi Hukum Adat

Para WBP LPP Mataram diberikan pendampingan pelatihan dengan menenun, menjahit, merajut, menyulam, pengolahan limbah dan anyaman macrame.

Tentu saja, hal ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan Kadiv Pemasyarakatan Herman Sawiran.

Kakanwil Kemenkumham NTB sempat mengutarakan bahwa pelatihan keterampilan merupakan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi WBP.

"Lebih dari itu, tidak menutup kemungkinan dengan adanya pelatihan yang diberikan para WBP dapat sukses setelah menjalani masa pidana. Mendaftarkan kekayaan intelektual merek dari produk usahanya, bahkan dapat berkontribusi meningkatkan perekonomian di Provinsi NTB melalui UMKM," pungkas Parlindungan. 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini