Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Terima Sosialisasi Paradigma Baru Corporate University Oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:59 WIB
Kemenkumham Jabar Terima Sosialisasi Paradigma Baru Corporate University Oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM (Foto: Kemenkumham Jabar)
Kemenkumham Jabar Terima Sosialisasi Paradigma Baru Corporate University Oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM (Foto: Kemenkumham Jabar)

NAWACITAPOST.COM - Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, bersama Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial, Kepala UPT dan Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar pada Rabu, (16/10/2024) menerima Sosialisasi Paradigma Baru Corporate University oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu, secara daring dan luring bertempat di Aula Soepomo Kantor Wilayah.

Bertindak sebagai moderator Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, memandu jalannya sosialisasi yang diberikan oleh Kepala BPSDM, Kakanwil Masjuno sangat berterimakasih dan merasa bangga mendapat kesempatan untuk langsung diberikan penguatan terkait Paradigma Baru Corporate University oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM secara langsung.

Dalam materinya Kabadan Razilu menjelaskan bahwa terdapat 9 Tipe Aparatur Sipil Negara berdasarkan kepada parameter kinerja dan karakter, yang dijelaskan lebih lanjut melalui 9 Matrix berdasarkan Kinerja Saat ini dan Potensi Masa Depan, ikut dijelaskan terkait arah perkembangan dari 9 Matrix tersebut.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bersama Bawaslu Jabar Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Bagi WBP di LPP Bandung Ciptakan Pilkada Damai

BPSDM Hukum dan HAM dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi nya wajib memberikan Hak Pengembangan Kompetensi kepada seluruh pegawai di Kementerian Hukum dan HAM selama 20 Jam Pelajaran dalam waktu 1 tahun, melalui Corporate University dengan Pelatihan Klasikal, Coaching dan Mentoring, Counseling, dan Diskusi Informal tanggung jawab 20 Jam Pelajaran dalam 1 tahun tersebut dapat terpenuhi.

Materi dilanjutkan dengan pembahasan Metode Pembelajaran Corporate University yang terdiri dari Metode Pembelajaran Formal, Metode Pembelajaran Sosial, serta Metode Pembelajaran dari Pengalaman.

“Dalam Paradigma Baru Pembelajaran bukan lagi Hak tetapi Merupakan Sebuah Kewajiban bagi Pegawai dikarenakan Pegawai sudah dianggap menjadi capital atau modal utama bagi Organisasi, Pembelajaran itu harus dilakukan terus-menurus dan terintegrasi, Pembelajaran Terus menerus ini lah yang di sebut dengan Corporate University,” pungkas Kabadan Razilu.

Selanjutnya adalah pembahasan materi dari Kabag PPL BPSDM, Siti Fajar Ningrum, yang membawakan materi Kemenkumham Corporate University, dan JF Prakom Madya, M. Chusni Thamrin, yang membawakan materi KMS dan LMS Kementerian Hukum dan HAM. Terakhir kegiatan ditutup dengan Tanya Jawab dan Diskusi.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini