Lanjut Palti, FGD ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 bahwa pemenuhan meaningful participation harus sekurang-kurang dipenuhi dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pasal 96 UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“FGD ini merupakan bentuk sarana pemenuhan kebutuhan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik antara Pemerintah, DPR, dan masyarakat. FGD ini diharapkan berkembang menjadi diskusi yang aktif, dinamis, produktif, dan kontributif bagi reformasi hukum nasional,” harap Palti.
Palti dalam laporannya mengatkan FGD ini dihadiri sebanyak 150 orang dengan menghadirkan narasumber yaitu Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah. S.H., M.H., Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H., dan Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Forkopimda se-Sulsel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Para Pejabat Administrator dan Pengawas, dan Seluruh Pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Artikel Terkait
Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Seluruh Pegawai Bekerja Sama Memaksimalkan Serapan Anggaran
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Para Pelajar SMPN 48 Makassar
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Puji Fasilitas P2HAM Kemenkumham Sulsel
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Apresiasi Lapas Parepare Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengentasan Stunting
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Penandatangan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2024