Jumat, 5 Juni 2026

Ditjen PP dan Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar FGD Hukum Acara Perdata di Makassar

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:18 WIB
Ditjen PP dan Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar FGD Hukum Acara Perdata
Ditjen PP dan Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar FGD Hukum Acara Perdata

Lanjut Palti, FGD ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 bahwa pemenuhan meaningful participation harus sekurang-kurang dipenuhi dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pasal 96 UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“FGD ini merupakan bentuk sarana pemenuhan kebutuhan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik antara Pemerintah, DPR, dan masyarakat. FGD ini diharapkan berkembang menjadi diskusi yang aktif, dinamis, produktif, dan kontributif bagi reformasi hukum nasional,” harap Palti.

Palti dalam laporannya mengatkan FGD ini dihadiri sebanyak 150 orang dengan menghadirkan narasumber yaitu Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah. S.H., M.H., Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H., dan Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Forkopimda se-Sulsel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Para Pejabat Administrator dan Pengawas, dan Seluruh Pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini