Kamis, 16 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Cianjur Terkait Pedoman Pengelolaan Sampah

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:35 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Cianjur Terkait Pedoman Pengelolaan Sampah (Foto: Kemenkumham Jabar)
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Cianjur Terkait Pedoman Pengelolaan Sampah (Foto: Kemenkumham Jabar)

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cianjur (Kamis, 10/10/2024). Rapat ini dilaksanakan sesuai arahan Kakanwil Masjuno dan sejalan dengan visi Menkumham Supratman

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah bersama Perancang PUU Madya Kanwil Jabar Nevrina dan Perancang PUU Kanwil Jabar Anggriana menerima langsung kedatangan tim Perangkat Daerah Pemkab Cianjur untuk membahas harmonisasi Raperbup Cianjur terkait Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah.

Dalam sambutannya Kadivyankum Andrieansjah menyampaikan bahwa Raperbup ini merupakan pelaksanaan dari Perda Kab. Cianjur No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah sehingga Raperbup ini perlu melaksanakan 17 delegasi dari Perda tersebut. Kadivyankum juga menyampaikan bahwa Raperda ini perlu mengkaji kembali rumusan norma mana saja yang perlu dimasukan di dalamnya.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Ikuti Webinar Series 5, Powerfull Coaching, Mentoring dan Counseling untuk Perubahan Organisasi dan Pengembangan Kompetensi ASN

Sementara itu Pemkab Cianjur selaku pemrakarsa Raperbup ini menyampaikan bahwa Raperbup ini disusun untuk menanggapi beberapa permasalahan yang muncul pada tempat pembuangan sampah di Cianjur seperti kelebihan kapasitas salah satunya, sehingga diperlukannya aturan baru dalam pengelolaan sampah di Cianjur seperti tentang pemilahan sampah mulai dari tingkat RT/RW hingga tata cara pengolahan sampah yang produktif.

Kegiatan rapat Harmonisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Perancang Kanwil Jabar mengenai pasal - pasal yang perlu diperbaiki di dalam Raperbup ini.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini