Selasa, 2 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Raperda Produk Hukum Daerah Bersama DPRD Kabupaten Sukabumi

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:23 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Raperda Produk Hukum Daerah Bersama DPRD Kabupaten Sukabumi (Foto: Kemenkumham Jabar)
Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Raperda Produk Hukum Daerah Bersama DPRD Kabupaten Sukabumi (Foto: Kemenkumham Jabar)

NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi bersama dengan tim DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (09/10/2024). Giat ini dilaksanakan sesuai arahan Kakanwil Masjuno sejalan dengan visi Menkumham Supratman.

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala bidang Hukum Lina Kurniasari beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kunjungan oleh tim Pansus I DPRD Kab. Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD bahwa kedatangan tim Pansus kali ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Raperda tentang Produk Hukum Daerah yang sebetulnya telah rampung disusun pada tahun 2023 kemarin, akan tetapi Biro Hukum Pemprov Jabar menganjurkan agar Raperda tersebut diharmonisasikan terlebih dahulu dengan Kemenkumham Jabar agar bisa disahkan lebih lanjut. Sementara itu Ketua Pansus juga mennyampaikan harapannya agar Kemenkumham bisa memfasilitasi penyusunan Raperda ini melalui arahan mereka.

Baca Juga: Silaturahmi dan Audiensi Kakanwil Kemenkumham Jabar ke Dispora Jabar Bahas Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham

Kabid Hukum Lina dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda tentang Produk Hukum Daerah ini merupakan Raperda yang dibuat berdasarkan kewenangan daerah. Selain menjelaskan definisi Produk Hukum Daerah, Kabid Hukum juga menyampaikan beberapa peraturan dan perundang – undangan mana saja yang bisa dijadikan acuan dalam penyusunan Raperda tersebut.

Diharapkan melalui konsultasi bersama terhadap Raperda ini dapat menjadi bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini