Jumat, 5 Juni 2026

Tingkatkan Pelayanan Pada Idul Fitri 1443 Hijriah, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Menyediakan Layanan Penitipan Barang

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 4 Mei 2022 | 18:57 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM -  Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan membuka pelayanan penitipan barang selama pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dengan duta layanan piket terpadu satu pintu. Rabu, 4 Mei 2022.

Baca Juga : Jaga Kebugaran WBP, Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Rutin Melaksanakan Senam Pagi


Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang berkunjung tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik. Dalam memberikan layanan titipan barang, terlebih dahulu masyarakat mendaftarkan dirinya kepada petugas dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP ataupun kartu keluarga. Setelah itu barang bawaan akan dicek oleh petugas dan dimasukkan ke dalam keranjang HAM.

Adapun pada pelayanan penitipan barang ini juga disediakan duta layanan piket terpadu satu pintu yang membantu dan memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang bawaannya ke dalam lapas. Nantinya petugas yang ditunjuk sebagai duta layanan akan mengarahkan masyarakat sesuai SOP Layanan Kunjungan yang ada. Sebelum barang titipan diberikan kepada warga binaan, terlebih dahulu petugas melakukan pengecekan ulang dengan memeriksa barang bawaan. Petugas dengan teliti mencek setiap barang bawaan yang ada. Petugas juga meminta izin kepada masyarakat yang membawa barang bawaan untuk dibuka, demi mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Jadwal layanan penitipan barang yang ada di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan antara lain : SENIN - KAMIS : 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, JUMA'T : 08.00 WIB s/d 12.00 WIB dan SABTU : 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.

Untuk WBP yang berstatus sebagai tahanan masyarakat-masyarakat dapat menitipkan barang bawaannya pada hari Senin,Rabu, dan Jumat dan WBP yang berstatus sebagai narapidana disediakan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Dikarenakan pelaksanaan layanan kunjungan di Idul Fitri ini hanya tiga hari jadwal untuk warga binaan yang berstatus sebagai Tahanan dan Narapidana disamakan, yaitu 3 hari pada pelaksanaan Idul Fitri yang terhitung dari tanggal 02 s/d 04 Mei 2022, mulai pukul 08:00 WIB s/d 17:00 WIB

Selanjutnya pelayanan penitipan barang ini juga tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan menerapkan 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker. Oleh karenanya di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan sudah disediakan tempat cuci tangan bagi masyarakat yang berkunjung.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini