NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar), Masjuno ambil sumpah dan lantik 2 orang PPNS dan 4 orang Notaris Pengganti pada Senin, (26/08/24) yang bertempat di Ruang Sahardjo.
Tampak hadir sebagai saksi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing, Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Zaki Fauzi Ridwan, 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil terlantik, Imam Murzani, dan Indra Pranajaya, dan 4 orang notaris terlantik yang diantaranya Milda Amelia Wilayah Kota Tasikmalaya, Fitria Sukmawati Wilayah Kota Bekasi, Belinda Kirana Wilayah Kabupaten Karawang, Amanda Arbella Putri Wilayah Kabupaten Bandung.
Diawali dengan prosesi pengambilan sumpah dan dilanjutkan dengan pelantikan, Masjuno pun memberikan amanat. Dalam amanatnya, Masjuno menegaskan, “Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang baru dilantik, Sebagai pejabat PPNS, tugas Saudara tidaklah ringan karena disamping tugas dan fungsi sebagai pegawai negeri sipil yang saudara emban sehari-hari, Saudara juga melaksanakan tugas sebagai penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Tiga Raperda Kabupaten Tasikmalaya
"Adapun, tugas PPNS antara lain menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pada bidang tugas tertentu agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas. Untuk itu, Saudara harus selalu mengembangkan diri baik dari segi kapasitas keilmuan di bidang penyidikan maupun dalam hal sikap dan perilaku. Jagalah komitmen dan integritas Saudara agar selamat dalam menjalankan tugas selaku PPNS," tegasnya.
Masjuno pun menambahkan, “juga kepada Notaris Pengganti yang pada hari ini mengemban peran dan marwah yang sama pentingnya dengan Notaris sebagai pejabat umum yang menyelenggarakan perikatan keperdataan untuk masyarakat. Penting untuk menjaga kualitas dan integritas pelayanan. Diharapkan dapat senantiasa menjunjung kejujuran dan kepastian hukum dalam pelaksanaan jabatan dan pekerjaan lainnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris,“ tambahnya.
Artikel Terkait
Partisipasi Kemenkumham Jabar Bersama UMKM Se-Jawa Barat Meriahkan West Java Festival 2024
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Evaluasi dan Rencana Kerja
Kemenkumham Jabar Resmi Tutup Ajang Kejuaraan Futsal Piala Kakanwil Jawa Barat dalam Semarak Hari Pengayoman ke-79
Kemenkumham Jabar Ikuti Apel Pagi Bersama, Ini Pesan Penting Menkumham Bagi Seluruh Jajaran
Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Tiga Raperda Kabupaten Tasikmalaya