Kamis, 4 Juni 2026

Deklarasi Janji Kinerja Lapas Waikabubak, Kadivpas : Tiga Prioritas Nasional

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Selasa, 18 Januari 2022 | 14:58 WIB

Waikabubak, NAWACITAPOST - Pelaksanaan Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022 UPT Pas Se-Sumba Barat diselenggarakan di Lapas Kelas IIB Waikabubak pada hari Senin (17/01/2022).

Kegiatan Deklarasi Janji Kinerja ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Mulyadi dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Penglolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Kanwil Kemenkumham NTT, Idam Wahyu Kuncoro, Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak, Kepala Bapas Waikabubak dan Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak bersama seluruh jajarannya masing-masing.

-

Baca Juga : Rutan Cipinang Laksanakan Rapat Internal Peningkatan Penyerapan Anggaran


Kegiatan di awali dengan Penandatanganan Komitmen Bersama yang disaksikan oleh Kadivpas dilanjutkan dengan Pembacaan Janji Kinerja oleh Kalapas Waikabubak, Yohanis Varianto dan diikuti oleh seluruh pegawai.

-
Dalam sambutannya, Mulyadi menekankan tiga Prioritas Nasional yang dimandatkan Presiden Joko Widodo kepada Kemenkumham.

“saya mengapresiasi kinerja tiga UPT Pas se-Waikabubak yang dalam keterbatasan SDM petugas yang ada telah berkinerja baik pada tahun 2021. Kemenkumham diberi mandat tiga Prioritas Nasional oleh Presiden Joko Widodo yaitu Peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing," jelasnya.

"Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, dan Memperkuat Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Tiga prioritas Nasional tersebut diharapkan dapat diemban dengan baik, diantaranya dengan dukungan seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan sebagai unit Satker di bawah Kanwil Kemenkumham” sambung Mulyadi.

Setelah kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama dilanjutkan dengan pengarahan singkat oleh Kadiv Pas dan Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Kanwil Kemenkumham NTT.

https://youtu.be/m5KqukCtovc

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini