Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, kembali memberikan Hak Integrasi Kepada warga binaan pemasyarakatan nya yang telah memenuhi syarat dan prosedur yaitu berupa Asimilasi di Rumah, Senin 17 Januari 2022.
Baca Juga : Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Pimpin Apel Pagi Petugas
Pemberian asimilasi di rumah ini, akan terus dilaksanakan hingga bulan juni mendatang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 43 tahun 2021.
Setiap WBP yang telah mendapatkan program asimilasi di rumah tersebut, semuanya harus wajib lapor melalui daring.
Hal tersebut dilakukan, untuk mengetahui aktifitas WBP selama menjalani masa asimilasi di rumah dan juga untuk tetap dapat menjalankan protokol kesehatan.
(Humas Lagunta)