Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Toreh Prestasi Anggota JDIHN Terbaik 2021

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 2 Desember 2021 | 15:52 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Zaki Fauzi Ridwan hadiri Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Pemberian Penghargaan bagi Anggota JDIHN Terbaik (JDIHN Awards) Tahun 2021 yang bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jl. Hayam Wuruk, Kamis (02/12/21) siang.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan perwakilan dari 32 Kanwil Kemenkumham, 6 Sekretaris DPRD, 34 Biro Hukum Pemerintah Provinsi, 10 Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten, 5 Bagian Hukum Pemerintah Kota.



Kanwil Kemenkumham Jabar memperoleh peringkat 3 anggota JDIHN terbaik kategori Kantor Wilayah pada kegiatan JDIHN Award 2021 yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Sedangkan untuk tingkat pemerintahan daerah di Jawa Barat memperoleh penghargaan sebagai berikut :

Baca Juga : Tes Psikotes Catar, Kakanwil Sumut : Konsentrasi Karena Psikotes Bagian Evaluasi Dari Diri Kita Sendiri


- Terbaik 1 Provinsi Jawa Barat Kategori Pemerintah Provinsi

- Terbaik 1 Kota Sukabumi Kategori Pemerintah Kota

- Terbaik 2 DPRD Kabupaten Sumedang Kategori Sekretariat DPRD

- Terbaik 3 Kota Bandung Kategori Pemerintah Kota

- Terbaik 4 Kabupaten Sumedang Kategori Pemerintah Kabupaten

- Terbaik 5 Kota Bekasi Kategori Pemerintah Kota

- Terbaik 8 Kabupaten Cianjur Kategori Pemerintah Kabupaten

Secara keseluruhan Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi yang memperoleh penghargaan paling banyak untuk seluruh kategori secara nasional.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV


https://youtu.be/tazU2aEaoRI

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini