Minggu, 31 Mei 2026

Video Penghinaan Condrat Sinaga Mulai Diproses Polisi, HIMNI Minta Tetapkan Status Hukum Terlapor 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 29 November 2021 | 13:40 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST.COM  - Laporan Polisi Nomor LP/B/5162/X/2021/SPKT POLDA METRO JAYA (PMJ) pertanggal 18 Oktober 2021. Yang dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI) yang diwakili oleh Wiradarma Harefa. Terkait pernyataan Condrat Sinaga yang telah melakukan tindakan SARA atau melecehkan suku Nias.

Baca Juga : LBH HIMNI Laporkan Condrat Sinaga yang Diduga Menghina Suku Nias



Direspon PMJ. Yang mana hari ini, Senin (29/11/2021) Sekjen DPP HIMNI Otoli Zebua diundang menjadi SAKSI untuk mengklarifikasi hal tersebut, dengan nomor surat B/10984/XI/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus, yang ditandatangani  Komisaris Polisi Rovan Richard Mahenu sebagai PS. Kasubdit IV Tipid Siber atas nama Ditreskrimsus PMJ.





Otoli Zebua datang ke Ditreskrimsus PMJ didampingi Direktur LBH HIMNI Wiradarma Harefa SH.  "Kasus penghinaan, pencemaran dan merendahkan martabat serta mengundang konflik sara yang dilakukan oleh Condrat Sinaga melalui media sosial yakni akun facebook sekitar awal oktober 2021 dan telah dilaporkan oleh LBH HIMNI dengan laporan no : LB/B/ 5162/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin 18 oktober 2021 dengan pelapor wiradarma Harefa sebagai direktur LBH HIMNI. Dan juga beberapa DPD HIMNI,: jelas Otoli Zebua ketika dihubungi nawacitapost.com, Senin (29/11/2021), yang boleh dikatakan mewakili HIMNI secara resmi untuk undangan klarifikasi di PMJ.



-


Terkait hal ini, ditambahkan dan ditekankan oleh Wiradarma Harefa sebagai pelapor menyerahkan proses hukum kepada penyidik dengan harapan segera ditetapkan status hukum terlapor, pungkasnya.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini