NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka menjawab tingginya kebutuhan masyarakat Kota Batam terhadap permohonan paspor,
Masyarakat Kota Batam dan sekitarnya pun menyambut antusias Layanan Pasar Minggu yang sempat dilaksanakan secara kontinyu oleh Imigrasi Batam beberapa tahun ke belakang.
Terpantau pelaksanaan Layanan Pasar Minggu yang mulai dibuka Kembali pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 ini telah dipadati oleh puluhan pemohon paspor yang telah mendaftar sebelumnya melalui chat WA pada Jumat tanggal 26 Juli kemarin, baik itu di Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam yang berada di Kawasan Engku Putri, maupun di Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menyampaikan bahwa “Kuota Layanan Pasar Minggu ini dibuka sebanyak 100 kuota, yang terbagi menjadi 50 kuota pemohon di Kantor Imigrasi Batam Center dan 50 kuota pemohon di Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay, dimana waktu pelayanan dibuka pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB”.
Adapun Layanan Pasar Minggu Imigrasi Batam ini hanya melayani permohonan paspor baru dan permohonan penggantian paspor saja.
Layanan Pasar Minggu tidak melayani permohonan paspor rusak, permohonan paspor hilang, permohonan perubahan data paspor, dan juga tidak melayani percepatan paspor.
Untuk jenis paspor yang diajukan, pemohon dapat mengajukan paspor biasa dengan tarif PNBP paspor sebesar Rp.350.000,- ataupun paspor elektronik dengan tarif PNBP sebesar Rp.650.000,-.
Masyarakat Batam yang ingin mengikuti Layanan Pasar Minggu tidak perlu mendaftar antrian melalui aplikasi M-Paspor, tetapi melalui pesan WhatsApp, dengan format pendaftaran ketik #Nama #NIK #Jumlah Pemohon Paspor #PasarMinggu.
Kirim ke nomor 08117779029 untuk kantor Imigrasi Batam Center, dan kirin ke nomor 08117779039 untuk Unit Layanan Paspor Harbourbay. Pendaftaran dibuka pada hari Jumat pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Penerbitan Elektronik Paspor Imigrasi Batam Sepanjang Semester Pertama Tahun 2024 Naik 26 Persen
Persyaratan permohonan paspor, baik permohonan baru maupun penggantian tetap mengikuti ketetapan yang berlaku. Semua berkas persyaratan yang asli wajib dibawa dan difotokopi ukuran A4 masing-masing 1 lembar.
Pemohon juga diminta untuk membawa meterai Rp10.000,- untuk 1 pemohon dewasa, 2 meterai untuk pemohon anak-anak.
Apabila salah satu berkas asli tidak ada, maka pemohon wajib melengkapi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan paspor.
Artikel Terkait
Imigrasi Batam Telah Melayani 628 Permohonan BAP Paspor Sepanjang Januari Sampai Mei 2024
Imigrasi Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi Tahun 2024 Terkait Pencegahan TPPO
Penerbitan Elektronik Paspor Imigrasi Batam Sepanjang Semester Pertama Tahun 2024 Naik 26 Persen
Imigrasi Batam Sabet Penghargaan Pengelola Kehumasan Terbaik dan Penghargaan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Terbaik
Imigrasi Batam Catat 236 Orang Asing Langgar Administratif Keimigrasian Sepanjang Semester Pertama 2024