Kamis, 4 Juni 2026

Rutan Balikpapan Hadiri Persiapan Hari Kemerdekaan dan Hari Pengayoman di Kaltim

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 23 Juli 2024 | 16:02 WIB
Persiapan Hari Kemerdekaan Ke-79 dan Hari Pengayoman Ke-79  (Dok. Rutan Balikpapan)
Persiapan Hari Kemerdekaan Ke-79 dan Hari Pengayoman Ke-79 (Dok. Rutan Balikpapan)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Balikpapan beserta jajarannya menghadiri rapat persiapan Hari Kemerdekaan Ke-79 dan Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 yang digelar secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, dan didampingi oleh para Kepala Divisi.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis dari wilayah Samarinda dan Tenggarong.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.

Gun Gun Gunawan, selaku Kepala Kantor Wilayah, menekankan pentingnya kolaborasi dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: Cegah TB dan HIV/AIDS Rutan Balikpapan Gelar Screening

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heri Azhari, juga menegaskan bahwa persiapan yang matang dan kerjasama antar unit sangat diperlukan untuk menyukseskan acara peringatan Hari Kemerdekaan dan Hari Pengayoman.

Rapat ini menjadi momentum penting dalam persiapan pelaksanaan dua peringatan besar tersebut.

Diharapkan, dengan adanya sinergi yang baik antar unit dan divisi, pelayanan publik yang diberikan dapat semakin profesional dan akuntabel.

Dalam kesempatan ini, para peserta rapat juga membahas berbagai agenda dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan dan Hari Pengayoman.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dan memberikan kontribusi maksimal untuk menyukseskan acara tersebut.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini