Sinergi dibentuk guna mencari informasi terkait Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP PIRT). SPP PIRT akan menjadi Legalitas untuk pemasaran salah satu produk WBP Lapas Ciamis yaitu KEBAYA LACI.
Baca Juga : 119 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis Dapat Remisi Umum
Sebagai informasi, SPP PIRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan kepada penghasil pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. SPP PIRT digunakan sebagai izin edar suatu produk makanan untuk dipasarkan.
Sedangkan Kebaya Laci merupakan produk yang dihasilkan oleh warga hunian Lapas Kelas IIB Ciamis berupa keripik bayam. Bayam tersebut dihasilkan langsung dari pemanfaatan lahan di lapas sebagai kegiatan produktivitas untuk mencetak warga binaan yang berdaya guna.
(Emrick)
https://www.youtube.com/watch?v=59itdXV2AiA