Kamis, 4 Juni 2026

Inspektur Wilayah V kunjungi UPT Kanwil Kemenkumuam Sumsel, Ini Pesannya

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 12 Juli 2024 | 09:59 WIB
Kemenkumham Sumsel terima kunjungan kunjungan Inspektur Wilayah V Kemenkumham RI Pria Wibawa (Dok. Kumham Sumsel)
Kemenkumham Sumsel terima kunjungan kunjungan Inspektur Wilayah V Kemenkumham RI Pria Wibawa (Dok. Kumham Sumsel)

NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima kunjungan Inspektur Wilayah V Kemenkumham RI Pria Wibawa, Kamis (11/7). Irwil V Kemenkumham RI mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Sumsel, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Rutan Kelas I Palembang.

Kepada jajaran imigrasi, Irwil V Pria Wibawa menyoroti beberapa isu Keimigrasian, diantaranya permohonan paspor, izin tinggal, pengawasan orang asing hingga TPPO (Tindak Pidana Pencucian Orang).

"Perhatikan isu-isu yang berkembang di media saat ini, terkhusus misalnya permohonan paspor, izin tinggal, PMI-NP (Pekerja Migran Non Prosedural) sampai Tindak Pidana Pencucian Orang", Ungkapnya.

Sementara itu di Rutan Kelas I Palembang, Irwil V Kemenkumham RI mengingatkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan hukuman disiplin kepada pegawai, mulai dari tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, hingga perihal narkoba, atau pidana lainnya.

Baca Juga: Resmi, Sigit Setiawan Gantikan Filianto Akbar Sebagai Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumsel

Pria wibawa juga meminta semua UPT yang dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memperhatikan perihal BMN, dan mendata barang pada ruangan masing-masing.

Sejalan dengan Irwil V, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti juga mengingatkan semua jajaran supaya dapat mempedomani arahan dan instruksi yang disampaikan pimpinan, khususnya perihal kedisplinan agar para pegawai tidak terlibat masalah hukum.

Rahmi juga mengajak jajaran dapat secara rutin mempublikasikan berita positif dan jangan terprovokasi dengan berita-berita hoax.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini