Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan FGD Raperda Tentang Pemukiman Bersama Ditjen HAM dan Pemkab Karawang

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 5 Juli 2024 | 14:58 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan FGD Raperda Tentang Pemukiman Bersama Ditjen HAM dan Pemkab Karawang (Foto: Kemenkumham Jabar )
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan FGD Raperda Tentang Pemukiman Bersama Ditjen HAM dan Pemkab Karawang (Foto: Kemenkumham Jabar )

Selain itu, terkait pidana yang diterapkan dalam setiap penyusunan Perda sebaiknya bersifat ultimum remedium, yang mana pengenaan pidana dan Pelanggaran harus ada sinkronisasi dalam rangka pembulatan dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah. Dan terkait penetapan lokasi kumuh agar alasan penetapannya dapat dimuat, sehingga menambah tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perkotaan padat penduduk dan dan mempertimbangkan untuk tidak perlu merumuskan ketentuan pidana dalam raperda tersebut.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini