Selain itu, terkait pidana yang diterapkan dalam setiap penyusunan Perda sebaiknya bersifat ultimum remedium, yang mana pengenaan pidana dan Pelanggaran harus ada sinkronisasi dalam rangka pembulatan dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah. Dan terkait penetapan lokasi kumuh agar alasan penetapannya dapat dimuat, sehingga menambah tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perkotaan padat penduduk dan dan mempertimbangkan untuk tidak perlu merumuskan ketentuan pidana dalam raperda tersebut.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Jabar: Jadilah Katalisator yang Berorientasi Pada Prinsip Penghormatan HAM
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Garut Harmonisasikan Raperda Tentang RPJPD dan Belanja Tidak Terduga
Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Pra Evaluasi Satuan Kerja Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Sukabumi Harmonisasikan Raperda Tentang RPJPD, Batas Wilayah dan Retribusi Daerah
Persiapkan Pencatatan KIK di Jawa Barat dan Penganugrahan Gelar Adat Sunda Kepada Menkumham, Kemenkumham Jabar Audiensi Kepada Dirjen KI