Senin, 20 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Sukabumi Harmonisasikan Raperda Tentang RPJPD, Batas Wilayah dan Retribusi Daerah

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 4 Juli 2024 | 15:36 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Sukabumi Harmonisasikan Raperda Tentang RPJPD, Batas Wilayah dan Retribusi Daerah (Foto: Kemenkumham Jabar )
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Sukabumi Harmonisasikan Raperda Tentang RPJPD, Batas Wilayah dan Retribusi Daerah (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Pembahasan Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara luring dan daring pada Kamis, (04/07/2024).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama dengan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah dan Raperbup tentang Batas Wilayah Kecamatan Cikakak dan Desa-Desa di Kecamatan Cikakak.

Dalam sambutan oleh Kabid Lina disampaikan bahwa terkait Raperda tentang RPJPD Sukabumi terdapat substansi lampiran RPJPD perlu diselaraskan dengan kebijakan perencanaan jangka panjang di tingkat nasional dan di tingkat provinsi.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Pra Evaluasi Satuan Kerja Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Sementara itu, terkait Raperda tentang Batas Wilayah disampaikan bahwa penetapan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa secara teknis dan yuridis, serta diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan rinci yang dituangkan dalam peta batas.

Lebih lanjut terkait Raperda tentang Retribusi Daerah disampaikan bahwa retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum , di sini juga disampaikan bahwa teknik penulisan Raperda perlu disesuaikan dengan aturan – aturan yang berlaku.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB