Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Garut Harmonisasikan Raperda Tentang RPJPD dan Belanja Tidak Terduga

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 3 Juli 2024 | 16:49 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Garut Harmonisasikan Raperda Tentang RPJPD dan Belanja Tidak Terduga (Foto: Kemenkumham Jabar )
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Garut Harmonisasikan Raperda Tentang RPJPD dan Belanja Tidak Terduga (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 03/07/2024).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Garut Tahun 2025-2045 dan Raperbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban & Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah.

Terkait dengan Raperda RPJPD disampaikan bahwa Raperda ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah sehingga perlu diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Jawa Barat dan rencana tata ruang wilayah.

Baca Juga: Pastikan Rakor Timpora Tingkat Provinsi Papua Pegunungan Berjalan Baik, Kakanwil Kemenkumham Papua dan Kadivmin Adakan Rapat Persiapan

Selanjutnya terkait Raperbup Belanja Tidak Terduga dijelaskan bahwa belanja tidak terduga termasuk dalam klasifikasi belanja daerah sesuai Peraturan Pemerintah No. 12/2019 dan Permendagri No. 77/2020.

Selain itu kriteria dari keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam Perda APBD di tahun berkenaan, sehingga perlu didiskusikan mengenai kriteria dari keadaan darurat dan keperluan mendesak yang diatur dalam Raperda.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini