Jumat, 5 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Papua Saksikan Penandatanganan Kontrak Jasa Konsultasi Perencana Pembangunan Tembok Keliling Lapas Narkotika Jayapura 

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 3 Juli 2024 | 16:29 WIB
Kakanwil Kemenkumham Papua Saksikan Penandatanganan Kontrak Jasa Konsultasi Perencana Pembangunan Tembok Keliling Lapas Narkotika Jayapura  (Foto: Kemenkumham Papua )
Kakanwil Kemenkumham Papua Saksikan Penandatanganan Kontrak Jasa Konsultasi Perencana Pembangunan Tembok Keliling Lapas Narkotika Jayapura  (Foto: Kemenkumham Papua )

NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pembagunan Tembok Keliling, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jayapura melaksanakan penandatanganan kontrak jasa konsultasi perencana pembangunan dengan CV Keisa Jaya Mandiri pada Selasa (02/07/24).

Kegiatan penandatanganan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Papua, Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua, R.B Danang Yudiawan, Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Jayapura, Somaludin Bogra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lapas Kelas IIA Narkotika Jayapura, Felix Kusali, serta direktur CV Keisa Jaya Mandiri dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kegiatan diawali dengan laporan proses hasil seleksi pengadaan jasa konsultasi perencana oleh Kalapas dan PPK Lapas Kelas IIA Narkotika Jayapura dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak dengan direktur CV Keisa Jaya Mandiri Yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua.

Baca Juga: Wujudkan Produk Hukum yang Berkualitas, Kemenkumham Papua Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke

Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba menyampaiakan agar dalam proses prencanaan pembanguanan tembok keliling lapas kelas IIA Jayapura dapat dikerjakan tepat waktu.

“Saya mengharapkan dalam proses perencanaan dapat dikerjakan tepat waktu sesuai dengan yang telah ditentukan,” ujar Anthonius.

Anthonius juga menyampaikan, “agar apa yang telah tertuang dan terencana oleh pelaksana konstruksi nanti tidak banyak yang dirubah. Saya harapkan apa yang telah direncanakan dan dijabarkan sebelumnya itu juga yang harus direalisasikan sehingga tidak akan terjadi deviasi. Sekali lagi saya tegaskan buatlah konstruksi perencanaan yang tidak bisa dirubah oleh pelaksana konstruksinya,” jelas Anthonius.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini