Minggu, 19 Juli 2026

Kakanwil Kemenkumham Papua Secara Resmi Buka Pra Rekonsiliasi Keuangan dan Data BMN Semester I Tahun 2024

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 1 Juli 2024 | 16:28 WIB
Kakanwil Kemenkumham Papua Secara Resmi Buka Pra Rekonsiliasi Keuangan dan Data BMN Semester I Tahun 2024 (Foto: Kemenkumham Papua)
Kakanwil Kemenkumham Papua Secara Resmi Buka Pra Rekonsiliasi Keuangan dan Data BMN Semester I Tahun 2024 (Foto: Kemenkumham Papua)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kakanwil Kemenkumham Papua), Anthonius M Ayorbaba secara resmi membuka Pra-Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat Wilayah Semester I Tahun Anggaran 2024 di Aula Utama Kanwil Papua, Senin (01/7/2024).

Kegiatan di awali dengan laporan ketua panitia kegiatan yang di sampaikan langsung oleh Kabag Umum Dina Aplena secara rinci maksud dan tujuan kegiatan Pra rekonsiliasi.

Dalam sambutannya Anthonius menyampaikan bahwa rekonsiliasi merupakan bagian dari mekanisme fasilitasi penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan.

“Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu untuk menghasilkan keakuratan dan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan,” ucap Anthonius.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Beserta Pimti Pratama Turut Ikuti Entry Meeting TLHP BPK

Dia mengatakan, rekonsiliasi merupakan wahana untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM maupun BPK RI.

“Merupakan penyusunan laporan keuangan yang menggunakan SAKTI dimana peran Satuan Kerja (Satker) sangat strategis dan menjadi ujung tombak dalam penyusunan laporan keuangan baik tingkat satker, wilayah maupun unit eselon I.

"Untuk diketahui bersama Penyerapan Anggaran pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp. 99.825.452.438,- (Sembilan Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) atau sebesar 47,81% dari Total Pagu Anggaran sebesar Rp. 208.799.363.000,- (Dua Ratus Delapan Milyah Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah)," jelasnya.

Anthonius juga mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran melakukan penatausahaan setiap aset-aset BMN yang dimiliki dengan baik serta pengamanan aset BMN secara hukum.

Baca Juga: Evaluasi Tingkat Penyerapan Anggaran, Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Rapat Monev Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun 2024

“Kalau mau digunakan harus melalui prosedur yang benar. Aset-aset yang kita miliki jangan hanya tercatat namun tidak dimanfaatkan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan agar memanfaatkan aset-aset yang dimiliki, seperti menyewakan kepada pihak lain dengan menggunakan prosedur yang jelas.

Anthonius juga mengharapkan untuk kedepannya para Kepala Unit Pelaksana Teknis memperhatikan pegawai yang bertugas sebagai Operator Persedian, Aset, dan GLP (General Ledger dan Pelaporan), agar dapat menyiapkan regenerasi supaya tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan yang dilakukan oleh 1 orang operator pada satuan kerja yang terkadang merangkap beberapa aplikasi.

Karena proses panjang pengelolaan keuangan dari mulai perencanaan hingga pertanggungjawaban harus mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta memperhatikan kesesuaian dengan standart akuntasi pemerintah dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB