Kamis, 4 Juni 2026

Laporkan ICW ke Bareskrim Polri, Pengamat Hukum : Langkah Moeldoko Sudah Mendapat jaminan Konstitusi dan Hak Sebagai Warga Negara

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 14 September 2021 | 10:06 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, secara resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kedua peneliti ICW yang dilaporkan adalah, Egi Primayogi dan Miftachul Choir.

Dalam laporan itu Moeldoko ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada Jumat (10/9/2021). Laporan itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Menyikapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, langkah yang dilakukan Moeldoko mendapat jaminan konstitusi. Meskipun Moeldoko saat ini berstatus sebagai KSP, tetapi dia mempunyai hak-hak yang sama di hadapan hukum.

“Ada hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di mata hukum jaminan. Landasan itu ada dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45,” kata Romli , Senin (13/9/2021).

Dia mengaku bahwa pelaporan yang dilakukan Moeldoko terkait dua peneliti ICW itu tidak berkaitan dengan arogansi maupun status pejabat publik. Namun dimana saat haknya terancam atau dirugikan, maka dapat mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Itu hal sama berlaku untuk mereka yang menuduh,” ucapnya.

Menurut dia, ketika Moeldoko membuat laporan itu, adalah langkahnya adalah upaya yang diberikan konstitusi terhadap semua warga negara.

Seperti diketahui sebelumnya, KSP Moeldoko bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan melaporkan 2 peneliti ICW yakni, Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada hari ini saya melaporkan kedua peneliti ICW saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran nama baik diri saya,” kata Moeldoko, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga : https://nawacitapost.com/nasional/2021/09/10/hari-ini-moeldoko-akan-laporkan-icw-ke-bareskrim-polri-soal-pencemaran-nama-baik

Bahkan, Moeldoko mengaku telah memberikan kesempatan dan membuka banyak kesempatan dan itikad baik bagi terlapor agar dapat meminta maaf dan mencabut pernyataannnya. Tetapi hal itu tidak kunjung dilakukan, Sehingga dirinya sebagai warga negara yang memiliki hak memutuskan untuk melaporkan polisi.

“Saya datang sendiri sebagai warga negara,” tegasnya.

 

Lihat Video menarik di NAWACITA TV di bawah ini : 

https://youtu.be/Gjq9xo0bgqI

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini