Kamis, 4 Juni 2026

Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4 Persen Dari Periode Januari-Mei Tahun 2024

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 2 Juli 2024 | 14:47 WIB
Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4 Persen (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4 Persen (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)

NAWACITAPOST.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kenaikan jumlah penegakan hukum keimigrasian.

Dalam kurun waktu Januari s.d. Mei 2024, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.

Jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai, Jalin Kerja Sama Dengan Universitas Udayana

“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi] fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (13/6/2024).

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini