Jumat, 5 Juni 2026

Heru MAKI: Fraud di Primkop UPN Veteran Tidak Dilakukan untuk Memperkaya Diri

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 14 Juni 2024 | 09:50 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran, di Pengadilan Tipikor Jl. Raya Juanda Surabaya, Kamis (13/6/2024) (Nawi)
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran, di Pengadilan Tipikor Jl. Raya Juanda Surabaya, Kamis (13/6/2024) (Nawi)

Menurut Himawan, kajian team 5 tidak berdasar dan kinerjanya dinyatakan bodong alias omong kosong.

Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa juga menghadirkan Dr. Heru, Ketua Dekopinda Surabaya, sebagai saksi ahli koperasi. Dr. Heru menegaskan bahwa pencairan kredit Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran menjadikan Primkop sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran kredit tersebut.

Baca Juga: Skandal Keuangan Primkop UPN Veteran Jatim: Mantan Manajer Sebut 16 Kali RAT Penuh dugaan Kebohongan Publik

Saksi Ahli dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Surabaya, Lina dan Reza, menjelaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi ruang keputusan tertinggi bagi Primkop UPN Veteran.

"Di dalam RAT itu ada pengurus koperasi, anggota, dan pengawas koperasi yang berhak menentukan laporan pertanggungjawaban serta keputusan lainnya," ungkap Reza, Kabid Koperasi Dinkop Surabaya.

Heru MAKI lebih lanjut menegaskan bahwa pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat ke-1, kesatu KUHP tidak terbukti sama sekali. Heru juga menekankan bahwa dengan sistem eksekuting, pengurus Primkop UPN Veteran seharusnya dibebaskan dari tanggung jawab pengelolaan kredit yang diterima dari Bank Jatim Syariah.

Baca Juga: Menunggu Sidang, MAKI Jatim Gali Potensi Saksi Ahli untuk Kasus Korupsi di Primkop UPN Veteran

Pasca persidangan ini, Heru MAKI mendesak ketiga terdakwa untuk melaporkan pengurus Primkop UPN Veteran masa kepemimpinan Patrap dan Munari.

Hal ini berdasarkan hasil audit independen yang menunjukkan banyaknya dugaan rekayasa laporan keuangan dari kepemimpinan awal Patrap dan Munari.

Selain itu, MAKI Koorwil Jawa Timur berencana melaporkan staf dan pimpinan Bank Jatim Syariah serta Bank Jatim terkait pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pencairan kredit kepada Primkop UPN Veteran.

Baca Juga: Langkah Serius MAKI Jatim: Evaluasi Debitur 'Mokong' Primkop UPN Veteran dengan Dukungan KASN, Inspektorat Kemendikbud dan APH

"MAKI Jatim akan segera melaporkan staf, penyelia, dan pimpinan Bank Jatim Syariah serta PT Bank Jatim berkenaan dengan pencairan kredit terhadap Primkop UPN Veteran, dan kami akan mempersiapkan penasehat hukum khusus untuk mendampingi pelaporan ketiga terdakwa terhadap Patrap dan Munari, yang diduga sebagai penyebab utama kekacauan pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran," pungkas Heru MAKI. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini